RonNgGmLebsg0xpFagqhjqzPTVcl6yHcLJ8rnkOP
Bookmark

Hukum Syarat Kehalalan Daging Hewan yang Disembelih dengan Metode Stunning

Hukum Syarat Kehalalan Daging Hewan yang Disembelih dengan Metode Stunning

Dalam dunia modern, metode stunning atau pemingsanan sebelum penyembelihan hewan menjadi praktik umum di banyak rumah potong hewan. Proses ini bertujuan untuk membuat hewan lebih tenang dan mengurangi rasa sakit saat disembelih. Namun, kehalalan daging hasil stunning menjadi topik diskusi yang sering dibahas di kalangan umat Islam.

Apa Itu Stunning?

Stunning adalah metode pemingsanan hewan sebelum penyembelihan yang bertujuan untuk menenangkan dan mengurangi rasa sakit pada hewan. Metode ini melibatkan penggunaan alat tertentu yang membuat hewan tidak sadar sementara tanpa menyebabkan kematian sebelum penyembelihan.

Syarat Kehalalan Daging dengan Metode Stunning

Perlu diketahui dalam definisi menyembelih adalah “Menghilangkan harair (nafas, hawa panas, nyawa) hewan, dari hidup menjadi mati”, itulah menyembelih.

Dalam mazhab Syafi’i mengharamkan sembelihan hewan yang sekarat, karena tidak memenuhi persyaratan hayat mustaqirrah atau hayat mustamirrah.

Hayat mustaqirrah dan hayat mustamirrah (bisa salah satu saja) adalah salah satu kriteria yang harus dimiliki oleh hewan yang akan disembelih. Tanpanya, hewan itu dianggap sebagai tidak hidup dan tidak mungkin bisa disembelih.

ﺗﻨﺒﻴﻪ: ﻻ ﺑﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺬﺑﻮﺡ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻴﻪ ﺣﻴﺎﺓ ﻣﺴﺘﻘﺮﺓ ﻓﻠﻮ ﺍﻧﺘﻬﻰ ﺇﻟﻰ ﺣﺮﻛﺔ ﺍﻟﻤﺬﺑﻮﺡ ﻟﻢ ﻳﺤﻞ ﻭﺇﻥ ﺫﺑﺢ ﻭﻗﻄﻊ ﻣﻨﻪ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺤﻠﻘﻮﻡ ﻭﺍﻟﻤﺮﻱﺀ ﻓﺈﻥ ﻗﻠﺖ ﻓﻤﺎ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺮﺓ ﻭﻣﺎ ﺣﺮﻛﺔ ﺍﻟﻤﺬﺑﻮﺡ ﻓﺎﻟﺠﻮﺍﺏ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻮ ﺣﺎﻣﺪ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﺼﺒﺎﻍ ﻭﺍﻟﻌﻤﺮﺍﻧﻲ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺮﺓ ﻣﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻭﺍﻟﻴﻮﻣﻴﻦ ﻓﺈﻥ ﺫﻛﻴﺖ ﺣﻠﺖ
Kifayatul Akhyar Juz 2 Hal 224

Artinya: "Peringatan: Hewan yang disembelih, harus pada kondisi kehidupan yang stabil (hayat mustaqirrah). Jika hewan tersebut hanya bergerak (harakatul madzbuh), maka dagingnya tidak halal, meskipun telah disembelih dan semua tenggorokan serta kerongkongannya telah dipotong.
Jika kamu bertanya, Apa yang dimanakan Hayah Mustaqirroh, dan apa itu Hayah al Madzbuh.
Maka jawabnya, Imam Nawawi berkata ; Syaikh Abu Hamid, Ibnu Shobah, Umroni, dan lainnya mengemukakan bahwasanya Hayah Mustaqirroh adalah sisa nyawa hewan yang sekiranya dibiarkan selama satu, dua hari hewan tersebut masih bisa hidup. Maka ketika disembelih dagingnya hukumnya halal.
Imam Nawami sebelumnya berkata ; Ketika ada kambing dilukai hewan buas, atau ada atap rumah menimpa seekor hewan, kemudian hewannya disembelih. Apabila masih memiliki Hayah Mustaqirroh, maka hukumnya halal, meskipun dipastikan ketika dibiarkan selama sehari, dua hari akan mati.
"

Di dalam Hasyiyah Al-Bajuri, dikatakan dengan sederhana: jika hewan tersebut masih bisa bertahan hidup selama satu atau dua hari, ia memiliki hayat mustaqirrah, atau kehidupan yang stabil.

Namun, ketika hewan mendekati kematian, tetapi belum mencapai tahap kejang-kejang terakhir, kehidupan itu disebut hayat mustamirrah. Yang lebih rendah lagi adalah kondisi sekarat, disebut sebagai harakat al-madzbuh.

Istilah ini digunakan untuk menggambarkan gerakan terakhir dari hewan yang disembelih, seperti ayam yang masih bergerak-gerak setelah proses penyembelihan—itulah yang disebut harakat al-madzbuh.

Untuk memastikan daging hewan halal dikonsumsi, hewan harus memiliki hayat mustaqirrah, yaitu hidup yang stabil. Namun, jika terjadi insiden seperti hewan memakan tanaman beracun, terluka oleh serangan hewan buas pada domba, bangunan runtuh menimpa hewan ternak, atau burung merpati diserang kucing, yang membuatnya di ambang kematian, maka cukup dengan hayat mustamirrah. Ingat, kelonggaran hanya berlaku untuk hayat mustamirrah, bukan untuk harakat al-madzbuh, yang merupakan gerakan terakhir hewan sebelum mati.

Dari penjelasan diatas, maka hewan yang disembelih dengan metode stunning / pemingsanan sebelum disembelih bisa dikatakan halal dengan syarat:

  1. Pingsan Sementara: Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian atau cedera permanen.
  2. Tujuan Mempermudah: Proses stunning bertujuan untuk mempermudah penyembelihan hewan.
  3. Proses Penyembelihan: Penyembelihan pada hewan yang telah dipingsankan harus tetap memotong khulqum (tenggorokan), mari’ (kerongkongan), dan pembuluh darah di leher.
  4. Tidak Menyiksa: Pemingsanan dilakukan bukan untuk menyiksa, melainkan untuk segera memulai penyembelihan setelah hewan dipingsankan.
  5. Kebersihan Alat: Alat yang digunakan untuk stunning tidak boleh digunakan bersamaan dengan hewan non-halal untuk menjaga kesucian.
  6. Pengawasan Ahli: Proses stunning harus direkomendasikan dan dipantau oleh ahli untuk memastikan syarat-syarat dipenuhi, keamanan penyembelih terjaga, hewan tetap layak dikonsumsi, serta kualitas industri dipertahankan.

Kesimpulan

Penerapan metode stunning dalam penyembelihan hewan diizinkan dengan syarat tertentu yang harus dipatuhi untuk memastikan kehalalan daging. Dengan mematuhi panduan yang telah ditetapkan oleh MUI, proses stunning dapat dilaksanakan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Hal ini memastikan bahwa daging yang dihasilkan tetap halal dan layak dikonsumsi oleh umat Islam.

Refrensi:
halalmui.org dan islam.nu.or.id

0

Posting Komentar